Salin Artikel

Seleksi PPDB 2020 Gunakan Jarak atau UN? Ini Jawabannya

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Permendikbud ini di antaranya mengatur syarat masuk jenjang SMP di dalam Pasal 6 dan syarat masuk SMA dan SMK di Pasal 7.

Berikut beberapa rangkuman terkait syarat masuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dalam PPDB 2020 nanti:

Syarat masuk SMP

1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Syarat masuk SMA dan SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Syarat khusus SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

Seleksi jenjang SMP dan SMA


 

Meski syarat masuk jenjang SMP, SMA, dan SMK masih menyertakan ijazah atau dokumen lain, dokumen ini hanya untuk menunjukkan bahwa siswa bersangkutan telah menyelesaikan kelas 6 atau kelas 9.

Perlu diperhatikan, seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan sistem zonasi yakni menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Seleksi jenjang SMK

Berbeda dengan seleksi jenjang SMP dan SMA yang menggunakan basis zonasi atau jarak, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK masih menggunakan nilai UN.

Selain mempertimbangkan nilai UN proses seleksi jenjang SMK juga dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah.
  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik sesuai dengan bakat minat di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Jika hasil UN dan hasil seleksi sama, maka sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK bersangkutan.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/18/15071381/seleksi-ppdb-2020-gunakan-jarak-atau-un-ini-jawabannya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke