KOMPAS.com- Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tetap menggunakan zonasi.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 pada 10 Desember 2019 telah ditandangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Di dalamnya menjelaskan beberapa perubahan soal sistem zonasi sehingga terdapat perbedaan antara zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020.
Pada awalnya, sistem zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.
Penerapan sistem zonasi membuat sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang berasal dari di dekat sekolah.
Calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut.
Setelah 90 persen kuota siswa baru tercapai dari pendaftar yang berdomisili di sekitar sekolah, 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.
Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.
Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus.
Alasan khusus itu misalnya perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial.
Ini perbedaan zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020
Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020 adalah kuota siswa dari jalur zonasi.
Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan.
Pada tahun PPDB 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen.
Dengan demikian skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi: jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Lewat kebijakan PPBD 2020, Kemendikbud ingin mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.
Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Nadiem mengingatkan, kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah.
“Pemerataan tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Inilah yang banyak manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan,” kata Nadiem.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/20/08070811/perhatikan-ini-beda-zonasi-ppdb-2019-dan-ppdb-2020