KOMPAS.com - Untuk para orangtua/wali yang ingin daftar TK pada PPDB 2020 dengan sisitem zonasi perlu memperhatikan hal ini.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 untuk masuk TK.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut syarat usia dan administrasi yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2020 jenjang TK.
1. Syarat Khusus
Persyaratan calon peserta didik baru TK
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B
2. Syarat Umum
a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
3. Pengecualian
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
4. Jalur Zonasi (80 persen daya tampung)
a. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah termasuk anak penyandang disabilitas
b. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
c. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal
5. Jalur Afirmasi (15 persen daya tampung)
a. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
6. Jalur Pindahan (5 persen daya tampung sekolah)
a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
b. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/23/08402911/6-syarat-daftar-tk-di-ppdb-2020-orangtua-perlu-tahu