Salin Artikel

5 Ketentuan Daftar SD di PPDB 2020

KOMPAS.com - Untuk para orangtua/wali yang ingin mendaftarkan anak ke jenjang SD, wajib memperhatikan hal-hal berikut.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 untuk masuk SD.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut syarat usia dan administrasi yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2020 jenjang SD.

1. Syarat Umum

a. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

c. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

d. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

e. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

f. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

2. Jalur Zonasi (80 persen dari daya tampung sekolah)

a. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah termasuk anak penyandang disabilitas.

b. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

c. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

3. Jalur Afirmasi (15 peren dari daya tampung sekolah)

a. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

4. Jalur Perpindahan orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

b. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

5. Pengecualian

a. Ketentuan jalur pendaftaran PPDB 2010 untuk jenjang SD tak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah kerja sama, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah berasrama.

b. Jalur pendaftaran PPDB 2020 juga tak berlaku untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/23/09054421/5-ketentuan-daftar-sd-di-ppdb-2020

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke