Ia menekankan sekolah yang berinovasi untuk mengubah konsep Ujian Sekolah berbasis pilihan ganda minim resiko.
Hal itu menanggapi kesiapan sekolah dalam penerapan konsep Ujian Sekolah di program Merdeka Belajar.
"Semua orang mengira ini suatu resiko yang sangat besar. Padahal resiko untuk mempertahankan sistem (Ujian Sekolah) pilihan ganda berstandar seperti ini itulah yang menutup development daripada murid-murid kita sekarang," kata Nadiem dalam temu media di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lanjutnya, mempersilakan sekolah yang sudah siap untuk melakukan konsep penilaian Ujian Sekolah baru. Nadiem melanjutkan, sekolah masing-masing yang menentukan kesiapan untuk mengubah konsep penilaian berbasis pilihan ganda.
"Resikonya sangat rendah untuk membiarkan inovasi ini terjadi. Karena hanya dengan itulah (perubahan konsep Ujian Sekolah) guru-guru mulai melakukan introspeksi diri," ujar Nadiem.
Setelah proses refleksi oleh guru, lanjut Nadiem, guru-guru bisa menciptakan penilaian yang sesuai untuk Ujian Sekolah. Proses pembelajaran siswa yang berdasarkan kompetensi akan bisa terjadi setelah guru mengerti esensi dari kompetensi yang diajarkan.
"Regulasinya jelas, pokoknya ditentukan oleh sekolah. Bukan berarti gak berstandar ya. Banyak mispersepsi," jelasnya.
Ia menyebutkan, meskipun penilaian Ujian Sekolah dibebaskan ke pihak sekolah, standar kompetensi kelulusan siswa masih mengacu kepada Standar Kurikulum 2013.
Di dalam Standar Kurikulum 2013, sudah ada kompetensi dasar dan inti untuk standar kelulusan siswa.
"Yang dibebaskan adalah untuk mengambil itu kompetensi dan menciptakan soal-soal dan sistem penilaian lain yang sebagai mengevaluasi kompetensi itu," ujar Nadiem.
Perubahan USBN 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, melainkan satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Syarat kelulusan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/24/09150021/nadiem--ujian-sekolah-pilihan-ganda-menutup-pengembangan-siswa-kita