KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merombak kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Hal menarik, dalam kedua Perpres tersebut juga telah disinggung tentang posisi, kewenangan dan tigas Wakil Menteri Kemendikbud meski saat ini belum ditunjuk sosok yang tepat untuk menempati posisi tersebut.
Dikutip dari Perpres 82/2019 berikut seputar informasi terkait Wakil Menteri di Kemendikbud:
Penunjukan dan pemberhentian
1. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Tugas wakil menteri Kemendikbud
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri meliputi:
1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian.
2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/27/09352561/perpres-82-2019-singgung-soal-wakil-menteri-kemendikbud-ini-tugasnya