Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres 82/2019, Atur Tugas dan Fungsi Ditjen Kebudayaan

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Perpres baru yakni Nomor 82 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019 menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang ditandatangani 24 Oktober 2019.

Perpres ini secara khusus juga mengatur tentang Direktorat Jenderal Kebudayaan yang bertangungjawab langsung kepada Mendikbud Nadiem Makarim.

Berdasarkan Perpres 82/2019 ini, tugas dan fungsi Ditjen Kebudayaan lebih dirampingkan. Hanya saja, isinya tetap sama.

Fokus pengelolaan kebudayaan

Tugas Ditjen Kebudayaan: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.

10 Fungsi Ditjen Kebudayaan:

1. Merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;

4. Perumusan pemberian izin di bidang perfilman;

5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

7. Pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;

8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

9. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/30/13533311/perpres-82-2019-atur-tugas-dan-fungsi-ditjen-kebudayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke