KOMPAS.com- Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTs akan berlangsung mulai 20 April 2020. Sedangkan tingkat SMA/MA dilaksanakan pada 30 Maret 2020 dan SMK 16 Maret 2020.
Walau masih beberapa bulan ke depan, siswa kelas IX dan XII sudah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian nasional. Bahkan, sebagian sekolah sudah mulai melakukan simulasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Persiapan boleh saja sangat matang, namun sejumlah hal kadang tak bisa dihindari. Kondisi seperti sakit atau terkena musibah bisa saja membuat siswa mendapatkan nilai tak sesuai target harapan atau bahkan tak bisa mengikuti sesi UN sesuai jadwal.
Sebagai langkah antisipasi, baiknya siswa dan orangtua mengetahui aturan terkait Ujian Nasional Perbaikan.
“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP,” tulis rilis resmi POS UN yang diterima Kompas.com.
Berikut sejumlah aturan terkait UN Perbaikan menurut prosedur operasional standar (POS) UN 2020.
Peserta berhak lakukan UN Perbaikan
1. Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
Total UN Perbaikan
Peserta UN berhak mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.
Dengan kata lain, seandainya siswa harus melakukan perbaikan nilai UN, maka persiapan yang lebih matang perlu dilakukan untuk hadapi UN Perbaikan ini. Pasalnya, kesempatan tak datang dua kali.
Syarat UN Perbaikan
1. Syarat UN Susulan karena sakit dan lainnya
Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
2. Syarat untuk perbaiki nilai UN
Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
Pendaftaran UN Perbaikan
Calon peserta UN Perbaikan yang akan memperbaiki nilai UN dapat mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/09/12481051/siswa-berhak-un-perbaikan-bila-nilai-tak-sesuai-target-ini-syaratnya