KOMPAS.com- Sistem zonasi hingga tes masuk perguruan tinggi seperti SNMPTN serta SBMPTN kerap membuat Ujian Nasional (UN) dikesampingkan oleh siswa kelas IX maupun XII. Padahal, nilai UN masih menjadi pertimbangan penting sejumlah sekolah maupun perguruan tinggi.
Untuk siswa kelas IX misalnya, nilai UN yang baik dapat memberikan kesempatan lebih besar dalam memilih SMA/MA/sederajat favorit tanpa terbatas wilayah melalui Jalur Prestasi.
Aturan tersebut tertuang dalam aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yang juga menyatakan bahwa kuota Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah mengalami penambahan.
Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen dari sebelumnya 15 perse. Artinya, siswa kelas IX SMP/MTs berprestasi memiliki peluang lebih besar untuk memilih SMA/MA/sederajat favorit.
Keuntungan nilai UN baik
Keuntungan miliki nilai UN yang bagus juga akan dirasakan oleh siswa kelas XII. Nilai UN masih menjadi penilaian saat ingin ajukan beasiswa atau kuliah di luar negeri.
“Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka,” ujar Nadiem Makarim saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.
Untuk itu, ada baiknya siswa dan orangtua mengetahui nilai UN yang memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.
Menurut Prosedur Operasional Standar (POS) UN, kriteria pencapaian kompetensi lulusan berdasarkan hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Kriteria capaian UN
Berikut kriteria pencapaian kompetensi lulusan berdasarkan hasil UN:
1. Sangat baik: Jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus).
2. Baik: Jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
3. Cukup: Jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh).
4. Kurang: Jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Meski tak ada aturan khusus berapa nilai UN yang harus didapat siswa untuk bisa ikut Jalur Prestasi atau untuk mendapatkan beasiswa, tentunya siswa dengan kriteria nilai UN ‘sangat baik’ memiliki kesempatan lebih besar untuk lolos.
Tidak hanya nilai UN
Siswa yang nilai UN-nya tak bisa memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan maka harus melalukan UN Perbaikan dengan syarat tertentu.
Walau begitu, tak hanya nilai UN saja yang menjadi pertimbangan apakah siswa bisa lolos di Jalur Prestasi atau beasiswa. Sebab, prestasi non-akademik juga menjadi pertimbangan.
Prestasi non-akademik yang bisa melengkapi nilai UN berupa hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/09/14031931/agar-mudah-cari-sekolah-dan-beasiswa-ketahui-kriteria-nilai-un-2020