Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Perubahan Ditjen Kebudayaan Hilangkan Tugas Pelestarian Seni dan Budaya?

KOMPAS.com- Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan mengalami perubahan struktur di era Kemendikbud Nadiem Makarim. Perubahan struktur dan nomenklatur ini tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perubahan ini secara langsung merubah struktur dan nomenklatur di lingkungan Ditjen Kebudayaan menjadi lima direktorat, di antaranya:

  1. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
  2. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru.
  3. Direktorat Pelindungan Kebudayaan.
  4. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan.
  5. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Sempat timbulkan kekhawatiran

Hilangnya beberapa direktorat, salah satunya Direktorat Seni dan Sejarah, menjadi diskusi hangat di komunitas seni, budaya dan sejarah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menghilangkan budaya konvensional dan tradisional.

Pengamat Seni dan Budaya, Suhendi Apriyanto menyampaikan keresahan hilangnya Direktorat Kesenian. Pasalnya, direktotat tersebut menjadi tempat bernaung para pelaku seni. 

Padahal, harapan komunitas seni, budaya dan sejarah menurut Suhendi Dirjen Kebudayaan akan "naik kelas" menjadi Kementerian Kebudayaan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, selama ini Direktorat Kesenian memfasilitasi seluruh hal terkait seni budaya di Indonesia. Begitu pula Direktorat Sejarah. Adanya perubahan itu Suhendi menilai kebijakan ini berbeda dengan harapan dan semangat para pelaku seni dan budaya.

"Baiknya tinjau ulang, karena akan berdampak pada arah Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menganut empat prinsip yakni pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan sektor kebudayaan daerah," tegas Suhendi.

Ia menambahkan, "Jika rumah besar itu ditiadakan, sama artinya aktivitas dan penanganan salah satu sub sektor kebudayaan menjadi dilemahkan dan juga kemunduran bukan kemajuan." 

Masih sejalan UU dan adaptasi perkembangan

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid angkat bicara.

Menurutnya perubahan unit kerja yang dipimpinnya masih mengikuti Undang-Undang No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini, menurut Hilmar juga mengacu pada dokumen Visi Misi Presiden Joko Widodo halaman 21 tentang Seni Budaya.

Kata Hilmar sejak puluhan tahun, keragaman budaya dikelola pemerintah berdasarkan objek dengan prosesnya sendiri-sendiri.

Dengan nomenklatur baru diharapkan proses menjadi hal utama dengan tidak mengabaikan seluruh objek-objek kebudayaan baik bersifat kebendaan maupun takbenda.

“Sebenarnya tidak ada yang dihilangkan, justru dengan nomenklatur baru seluruh unsur kebudayaan akan dikelola dengan proses yang mengacu pada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan," jelas Hilmar Farid.

Hilmar menambahkan, pelestarian kebudayaan itu meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

Selain menjalankan amanah Undang-Undang, ujarnya, nomenklatur baru juga menyikapi perkembangan jaman dengan adanya direktorat yang menangani perfilman, musik dan media baru.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/12/16312731/benarkah-perubahan-ditjen-kebudayaan-hilangkan-tugas-pelestarian-seni-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com