KOMPAS.com – Walau persiapan ujian nasional (UN) telah dilakukan dengan matang, namun sejumlah hal bisa membuat nilai UN tak sesuai harapan.
Walau begitu, jangan dulu patah arang saat nilai UN belum mencapai kriteria yang ditetapkan, sebab masih ada kesempatan untuk melakukan UN Ulangan.
“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP,” tulis rilis resmi POS UN yang diterima Kompas.com.
Berikut lima hal tentang UN Ulangan yang perlu diketahui sebagai strategi antisipasi saat nilai UN tak sesuai harapan.
1. Peserta yang berhak lakukan UN Ulangan
2. Total UN Ulangan
Peserta UN berhak mengikuti ujian ulangan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.
3. Pendaftaran UN Ulangan
Peserta UN yang akan mengikuti UN Ulangan harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan secara daring (online).
Berikut 7 langkah pendaftaran UN Ulangan:
1. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
2. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
3. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Satuan Pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
4. Calon peserta menyerahkan:
5. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
6. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
7. Peserta UN Ulangan login ke lamanhttp://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
5. Jadwal dan Mata Ujian UN Ulangan
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/21/12134051/5-hal-terkait-un-ulangan-syarat-hingga-pendaftaran