KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merilis Peraturan BSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam POS penyelenggaraan UN 2020 tersebut, tak hanya peserta UN saja yang harus mematuhi tata tertib waktu pelaksanaan ujian, tetapi pengawas ruang, proktor dan teknisi juga sama.
Jadi, bagi Anda yang nantinya bertugas sebagai pengawas ruang ujian, proktor dan tekniki Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) , simak baik-baik informasi ini.
Tata tertib di ruang sekretariat
Tata tertib di ruang ujian
Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
Sementara itu, 5 menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang harus memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal 5 menit.
Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal.
Larangan bagi pengawas ruang ujian:
Berikut tata tertib yang harus dipatuhi pengawas ruang ujian, proktor juga teknisi. Tentu harapannya UN 2020 nanti bisa terselenggara dengan aman, tertib, dan lancar. Siswa juga dapat mengerjakan soal ujian dengan nyaman.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/21/12152701/bagi-pengawas-un-2020-perhatikan-tata-tertib-di-ruang-ujian