KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan POS UN 2019/2020 untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang baru.
Penetapan POS tersebut dimuat dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 dan merupakan revisi atas peraturan 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terbit bulan November 2019 lalu.
"Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan Peraturan BNSP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tak berlaku," ujar Ketua BSNP, Dr. Abdul Mu'ti dalam Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dr. Mu'ti mengatakan tak ada perubahan jadwal dan sistem Ujian Nasional 2020. Ujian Nasional tahun 2020 masih menggunakan metode kertas dan pensil serta komputer.
"Kisi-kisi UN sudah disampaikan dan sudah bisa di-download. Sudah disampaikan Puspendik dan Dinas-dinas, penyusunan soal tak dilakukan oleh BSNP tapi lewat Puspendik," katanya.
Secara konseptual dan prosedural, lanjutnya, sudah disiapkan secara regulasi dan kesiapannya. Untuk teknis pelaksanaan UN nantinya akan dilakukan oleh Kemendikbud dan Dinas Pendidikan terkait.
"Untuk format UN 2021 kami belum tahu karena format 2021 belum ada. Harus bersabar setelah pelaksanaan tahun 2020 ini. Kami masih fokus penyelenggaraan UN 2020," tambah Dr. Abdul.
Drs. Abdul juga mengingatkan adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah di dalam Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbud tersebut juga memiliki acuan teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ini bisa dijadikan pegangan sekolah untuk menyelenggarakan ujian sekolah," tambahnya.
Adapun perubahan-perubahan di Peraturan BSNP terbaru tentang POS UN 2019/2020 terkait pencantuman perubahan nomenklatur di Kemendikbud dan perubahan terkait Ujian Nasional Perbaikan.
Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020 diunduh di sini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN ( Ujian Nasional) 2020 melalui Peraturan Menteri ( Permendikbud) Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).
Permendikbud ini ditandatangani Nadiem pada 10 Desember 2019. Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik
Ujian Nasional (UN)
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/21/13500151/bsnp-terbitkan-revisi-peraturan-pos-un-2020-ini-link-downloadnya