Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Kiki Yuliati mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan UNBK tahun 2018 dan 2019. Menurutnya, POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019 belum diatur, sedangkan pada tahun 2019/2020 masih bersifat normatif.
"Namun tahun ini sudah lebih rinci sehingga mereka penyandang disabilitas ingin melakukan UNBK, instruksi atau tahapannya yang mesti dilakukan sudah lebih rinci dan sudah disiapkan oleh Puspendik," kata Kiki dalam Jumpa Pers Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kepada Kompas.com, ia menjelaskan Pos UN Tahun Pelajaran 2018/2019 tertulis bagi siswa penyandang disabilitas tunanetra, pihak panitia UN menyediakan naskah soal UN dalam huruf braille.
Menurutnya, dalam POS UN 2018/2019, BSNP secara tidak langsung menyatakan siswa penyandang disabilitas tunanetra hanya bisa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil.
"Tahun lalu kita lihat di beberapa tempat, ada penyandang tunanetra ingin berbasis komputer. POS UN 2018 belum mengatur itu. Di tahun ini, kami resmikan di dalam POS UN bahwa jika penyandang tuna netra ingin UNBK itu dibolehkan dengan persyaratan," ujarnya.
Kebijakan ini diambil setelah mengamati perkembangan siswa berkebutuhan khusus dalam penyelenggaraan UNBK. Kiki mengatakan banyak sekolah di daerah seperti di Banyuwangi dan Jakarta pada tahun lalu menyelenggarakan UNBK dengan kasus khusus.
"Kemudian mereka (sekolah) berbincang dengan kami. Kami mengatakan kenapa tidak kalau Siswanya bisa. kami lihat salah satunya di Banyuwangi. Ternyata mereka bisa," tambah Kiki.
Siswa-siswa penyandang disabilitas yang ingin mengikuti UNBK, lanjutnya, bersekolah di sekolah inklusi. Menurutnya, mereka ingin mengikuti UNBK sama seperti yang dilakukan oleh teman-temannya.
"Kami boleh saja, asal mereka mau. Kami tak menghambat dengan menyiapkan peraturan itu. Di sekolah inklusi ini umumnya dorongannya adalah mereka ingin sama seperti temannya. Sekarang (UNBK) sangat dimungkinkan," kata Kiki.
Adapun persyaratan yang ditetapkan BSNP tentang penyelenggaraan UNBK untuk siswa penyandang tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa.
Peserta UN tunanetra yang memilih mengikuti UNBK harus menggunakan aplikasi pembaca layar (Screen Reader) yang ditetapkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayan.
Persyaratan lainnya juga terkait dengan pendamping siswa penyandang tunanetra yang ingin mengikuti UNBK.
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan POS UN 2019/2020 untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang baru.
Penetapan POS tersebut dimuat dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 dan merupakan revisi atas peraturan 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terbit bulan November 2019 lalu.
"Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan Peraturan BNSP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tak berlaku," ujar Ketua BSNP, Dr. Abdul Mu'ti dalam Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dr. Mu'ti mengatakan tak ada perubahan jadwal dan sistem Ujian Nasional 2020. Ujian Nasional tahun 2020 masih menggunakan metode kertas dan pensil serta komputer.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/21/15521361/resmi-tahun-ini-siswa-penyandang-tunanetra-bisa-ikut-unbk