Salin Artikel

Ini Batas Waktu Permohonan Pendamping UN untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

KOMPAS.com - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kiki Yuliati mengimbau siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendamping saat menjalani Ujian Nasional (UN) agar mengajukan surat permohonan pendamping dengan pihak sekolah minimal satu minggu (H-7) sebelum penyelenggaraan UN.

Hal tersemebut agar kegiatan UN berbasis kertas dan pensil maupun berbasis komputer berjalan dengan lancar.

"Untuk di POS (2019/2020), seminggu sebelum penyelenggaraan UN paling lambat supaya surat-surat (pengajuan pendamping UN) itu bisa disiapkan," kata Kiki kepada Kompas.com seusai acara Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurut Kiki, siswa penyandang disabilitas memiliki pilihan untuk bisa didampingi saat menjalani UN. Namun, lanjutnya, legalitas pendamping siswa penyandang disabilitas tersebut diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan UN.

"Persoalaan itu yang terjadi sering miskomunikasi, peserta UN datang dengan pendamping tapi belum ada izin bahwa dia butuh pendamping," tambah Kiki.

Ia merujuk kepada pengalaman-pengalaman UN tahun sebelumnya di berbagai daerah. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab UN seringkali binung ketika ada pendamping yang masuk tanpa surat keterangan pendamping.

"Di POS UN lain hanya peserta ujian dan pengawas yang boleh masuk. Ini pendamping statusnya apa?," tambahnya.

Ia menyebutkan penyiapan naskah khusus dan pendamping saat ini terakomodir dalam POS UN 2019/2020.

Dalam revisi POS UN 2019/2020, BSNP menambahkan poin-poin terkait penyelenggaraan UN untuk siswa berkebutuhan khusus.

Siswa penyandang tunanetra kini bisa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Siswa penyandang disabilitas bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah jika ingin mengikuti UNBK.

Kiki mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan UNBK tahun 2018 dan 2019. Menurutnya, POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019 belum diatur, sedangkan pada tahun 2019/2020 masih bersifat normatif.

"Namun tahun ini sudah lebih rinci sehingga mereka penyandang disabilitas ingin melakukan UNBK, instruksi atau tahapannya yang mesti dilakukan sudah lebih rinci dan sudah disiapkan oleh Puspendik," kata Kiki dalam Jumpa Pers Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Kepada Kompas.com, ia menjelaskan Pos UN Tahun Pelajaran 2018/2019 tertulis bagi siswa penyandang disabilitas tunanetra, pihak panitia UN menyediakan naskah soal UN dalam huruf braille.

Menurutnya, dalam POS UN 2018/2019, BSNP secara tidak langsung menyatakan siswa penyandang disabilitas tunanetra hanya bisa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil.

"Tahun lalu kita lihat di beberapa tempat, ada penyandang tunanetra ingin berbasis komputer. POS UN 2018 belum mengatur itu. Di tahun ini, kami resmikan di dalam POS UN bahwa jika penyandang tuna netra ingin UNBK itu dibolehkan dengan persyaratan," ujarnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/21/16420201/ini-batas-waktu-permohonan-pendamping-un-untuk-siswa-berkebutuhan-khusus

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke