Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Hanya Siswa, Pengawas UN 2020 Juga Bisa Terkena Sanksi

KOMPAS.com - Sikap yang kooperatif perlu ditunjukkan siswa maupun pengawas agar ujian nasional (UN) 2020 dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.

Untuk memastikan UN 2020 sesuai prosedur, Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP) telah merilis Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dalam POS penyelenggaraan UN 2020, disebutkan sejumlah sikap yang perlu dihindari agar siswa maupun pengawas ujian tidak terkena sanksi.

Beberapa contoh sikap perlu dihindari pengawas antara lain tertidur, tidak membantu siswa mengisi identitas diri, hingga memberi kisi-kisi jawaban.

Berikut sikap-sikap yang perlu dihindari pengawas UN 2020:

Pelanggaran ringan

Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran ringan jika:

  1. Lalai, tertidur, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian.
  2. Lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.
  3. Lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.

Sanksi:
Pelanggaran ringan diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian.

Pelanggaran sedang

Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran sedang jika:

  1. Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
  2. Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).

Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pelanggaran berat

Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran berat jika:

Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/22/14000071/tak-hanya-siswa-pengawas-un-2020-juga-bisa-terkena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke