KOMPAS.com - Sikap yang kooperatif perlu ditunjukkan siswa maupun pengawas agar ujian nasional (UN) 2020 dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.
Untuk memastikan UN 2020 sesuai prosedur, Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP) telah merilis Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam POS penyelenggaraan UN 2020, disebutkan sejumlah sikap yang perlu dihindari agar siswa maupun pengawas ujian tidak terkena sanksi.
Beberapa contoh sikap perlu dihindari pengawas antara lain tertidur, tidak membantu siswa mengisi identitas diri, hingga memberi kisi-kisi jawaban.
Berikut sikap-sikap yang perlu dihindari pengawas UN 2020:
Pelanggaran ringan
Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran ringan jika:
Sanksi:
Pelanggaran ringan diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian.
Pelanggaran sedang
Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran sedang jika:
Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pelanggaran berat
Pengawas UN akan dianggap melakukan pelanggaran berat jika:
Sanksi:
Pelanggaran sedang dan berat diberikan sanksi oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian sebagai pengawas ujian dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/22/14000071/tak-hanya-siswa-pengawas-un-2020-juga-bisa-terkena-sanksi