KOMPAs.com - Selama ini mahasiswa kuliah hanya terpaku pada jurusannya masing-masing. Meski materi kuliah yang dipelajari cukup banyak, namun belum menyentuh aspek kualitas.
Untuk itulah melalui konsep Kampus Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pola belajar mahasiswa di kampus bakal diubah.
Hal ini tertuang dalam Kebijakan Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan oleh Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi (PT) di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Pada acara itu, Nadiem Makarim menyampaikan empat kebijakan Kampus Merdeka. Untuk kebijakan keempat ialah memberikan hak kepada mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi.
Nadiem juga melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Jika ingin tahu apa alasan di kebijakan keempat tersebut, ini penjelasannya.
1. Fleksibilitas mahasiswa terbatas
Saat ini mahasiswa tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri.
Karena itu, arahan kebijakan baru ini perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak), yaitu:
Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks).
Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).
Jadi kalau di total mahasiswa punya hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi sebanyak tiga semester.
2. Bobot SKS kecil
Bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.
Jadi, dengan kebijakan baru ini SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan. Tapi ini tidak berlaku untuk prodi Kesehatan.
Di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Karena itu, dengan kebijakan Kampus Merdeka, Mendikbud ingin ada perubahan defisini SKS, yakni setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
Definisi “kegiatan” adalah:
Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing oleh seorang dosen (dosen harus ditentukan oleh PT).
Sementara daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester diatas) dapat dipilih dari:
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/25/16055931/kampus-merdeka-ini-alasan-nadiem-izinkan-mahasiswa-kuliah-lintas-prodi