Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Kampus Merdeka, Mahasiswa S1 Tak Wajib Magang Dua Semester

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan kegiatan pembelajaran mahasiswa Sarjan Satu (S-1) di luar program studi (prodi) dalam kebijakan Kampus Merdeka seperti pilihan magang selama dua semester tak wajib dilakukan.

Mahasiswa dibebaskan untuk memilih kombinasi kegiatan yang bisa mendapatkan bobot SKS.

"Saya harus tekankan ini bukan pemaksaan. Kalau mahasiswa itu ingin 100 persen di dalam prodi itu, ini adalah hak mereka. Ini adalah opsinya untuk mahasiswa," kata Nadiem dalam peluncuran Kebijakan Kampus Merdeka di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Nadiem menekankan, pilihan program pembelajaran mahasiswa di luar prodi adalah hak mahasiswa dan kewajiban bagi pihak perguruan tinggi untuk memberikan pilihan tersebut selama tiga semester.

Dengan kata lain, mahasiswa bebas memilih apakah ia ingin magang selama dua semester, kombinasi kegiatan yang mendapatkan SKS, atau justru hanya ingin belajar di prodi yang dipilih.

"Untuk mahasiswa ini merupakan kebebasan mereka boleh memilih sampai dengan tiga semester di luar prodi dia. Tapi tidak dipaksakan. Ini opsi untuk mahasiswa, terserah dia," tambahnya.

Mahasiswa lanjut Nadiem, bisa memilih untuk magang selama dua semester atau mengkombinasikan dengan kegiatan lain seperti penelitian, proyek desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, dan program lainnya yang disepakati oleh pihak kampus.

Dalam pembelajaran di luar prodi tersebut, mahasiswa bisa mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester (setara dengan 40 sks) dan dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).

"Ada 1 pengecualian adalah hanya untuk bidang kesehatan" katanya.

Dalam kebijakan Kampus Merdeka, total sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak lima semester dari total semester yang harus dijalankan.

Nadiem menilai saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'.

Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Pembelajaran di luar prodi dilakukan untuk mendorong pengembangan sikap adaptif mahasiswa menghadapi dunia pascakuliah.

Adapun daftar kegiatan belajar yang dapat diambil di luar prodi dalam dua semester dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan program yang disetujui oleh rektor.

"(Kombinasi kegiatan) itu terserah rektor bagaimana mengaturnya. Itu adalah hak prerogatif rektor mengaturnya," ujarnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/25/22274851/kebijakan-kampus-merdeka-mahasiswa-s1-tak-wajib-magang-dua-semester

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke