KOMPAS.com - Konsep Merdeka Belajar yang jadi gebrakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum berakhir.
Belum lama ini, Mas Menteri (sebutan Mendikbud Nadiem Makarim) kembali meluncurkan kebijakan bertajuk Kampus Merdeka.
Kali ini, ada empat penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi. Salah satunya di kebijakan ketiga ialah terkait kebebasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Nantinya, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Peluncuran kebijakan Kampus Merdeka oleh Mendikbud diadakan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Berikut rangkuman dari kebijakan ketiga Kampus Merdeka:
1. Dipermudah jadi PTN BH
Jika dilihat situasi saat ini, untuk menjadi PTN BH, maka PTN status akreditasinya harus A.
Namun pada arah kebijakan yang baru ini, persyaratan untuk menjadi PTN BH akan dipermudah. Ini berlaku bagi PTN BLU dan Satker.
2. Tanpa ada akreditasi minimum
Untuk saat ini, mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN BH.
Di kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum.
3. Jadi PTN BH bisa kapanpun
Situasi sekarang, PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH.
Namun pada arah kebijakan Kampus Merdeka, nantinya PTN bisa mengajukan permohonan menjadi Badan Hukum kapanpun, jika merasa sudah siap.
PTN BH baru 11
Sebelumnya, Sekjen Kemendikbud Prof. Ainun Naim, dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1/2020) menjelaskan bahwa saat ini baru ada 11 PTN BH di Indonesia.
Adapun 11 kampus itu antara lain:
Sedangkan untuk PTN BLU ada 34 kampus, dan kampus berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jumlahnya 77 PTN. Sehingga total PTN di Indonesia ada 122 kampus.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/26/11050011/kebijakan-kampus-merdeka-permudah-ptn-berstatus-berbadan-hukum