Salin Artikel

Kampus Merdeka, Ini 5 Serba-Serbi Seputar Pembukaan Prodi Baru

KOMPAS.com - Selama ini, banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang hanya memiliki program studi (Prodi) itu-itu saja. Padahal, perkembangan zaman yang dipengaruhi kemajuan teknologi membuka banyak peluang lapangan pekerjaan baru.

Jika Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta ( PTS) tak mengikuti perkembangan itu, maka lulusannya nanti juga bakal kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan dunia kerja saat ini.

Untuk menjawab persoalan itu, konsep Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim juga disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi.

Tak salah jika Mendikbud Nadiem kembali meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka sebagai kelanjutan dari konsep Merdeka Balajar.

Acara peluncuran kebijakan Kampus Merdeka diadakan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar," ujar Nadiem Makarim.

1. Prodi baru harus adaptif

Ada empat penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi pada kebijakan Kampus Merdeka ini. Di kebijakan pertama itu isinya tentang otonomi bagi PTN dan PTS untuk melakukan pembukaan atau pendirian prodi baru.

Sebenarnya, dasar pembukaan prodi baru ini untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri. Jadi perguruan tinggi harus adaptif.

Membuka program studi sesuai dengan perkembangan kemajuan yang terjadi dan kebutuhan lapangan pekerjaan adalah salah satu caranya. Pemerintah mendorong kemudahan tersebut.

2. Terakreditasi A atau B

Bagi PTN dan PTS dengan akreditasi A dan B maka akan dipermudah untuk pembukaan prodi baru. Ini karena kampus-kampus itu sudah membuktikan kualitas dan reputasinya dalam mengelola institusi.

Namun, pembukaan prodi tersebut harus disertai syarat kerja sama dengan mitra prodi. Di luar itu, pemerintah mempermudah persyaratan pembukaan prodi.

3. Syarat pembukaan 

Untuk membuka program studi baru, pihak kampus perlu mencari mitra yang dapat berkolaborasi dalam pembuatan kurikulum, menyediakan praktik kerja (magang) dan
penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja setelah lulus (untuk sebagian lulusan dari prodi tersebut).

Mitra prodi dapat berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi.

4. Status akreditasi

Program studi baru akan secara otomatis memperoleh akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian.

Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan program studi tersebut mengajukan perbaikan atau reakreditasi.

5. Pengecualian

Kebijakan ini ternyata dikecualikan atau tidak berlaku bagi rumpun ilmu kesehatan dan ilmu pendidikan.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/26/15450071/kampus-merdeka-ini-5-serba-serbi-seputar-pembukaan-prodi-baru

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke