KOMPAS.com - Kebijakan Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta beberapa hari yang lalu diikuti dengan dikeluarkannya Permendikbud.
Pada Kampus Merdeka, Nadiem Makarim menjelaskan mengenai empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
Di kebijakan ketiga mengatur tentang kebebasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Kemudian dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, isinya tentang perubahan atas peraturan Mendikbud No 88 Tahun 2014 tentang perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN badan hukum.
Jika ingin tahu lebih dalam, maka pada pasal 2 dijelaskan mengenai persyaratan PTN menjadi PTN BH mencakup tingkat dan kemampuan dari PTN untuk:
1. Mutu Tridharma Perguruan Tinggi
Pada Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, dinilai dari PTN yang memiliki:
2. Prinsip tata kelola baik
Untuk prinsip tata kelola yang bagus harus dinilai dari:
3. Standar kelayakan finansial
Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, dinilai dari:
4. Tanggung jawab sosial
Menjalankan tanggung jawab sosial dinilai dari:
PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20 persen dari total jumlah mahasiswa; dan
PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
5. Berperan dalam perekonomian
Berperan dalam pembangunan perekonomian dinilai dari peranan dalam:
Dalam pasal 9 berisi mengenai prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN BH berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan.
Ini apabila telah memenuhi persyaratan perubahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 di atas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 28 Januari 2020.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/31/12350001/5-syarat-ptn-dapat-berbadan-hukum-menurut-permendikbud-4-2020