Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Informasi Daya Tampung PTN untuk Mahasiswa Baru di Permendikbud 6/2020

KOMPAS.com - Dari semua calon mahasiswa yang mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tentu tak semua bisa diterima. Pasalnya, daya tampung PTN kerap tak bisa memenuhi kuota peserta yang cukup banyak.

Kasubdit Peserta Didik Direktorat Pembelajaran SMA Kemendikbud Juandanilsyah menjelaskan, persaingan masuk ke perguruan tinggi memang ketat. Pasalnya, jumlah lembaga pendidikan semakin ke atas akan semakin mengerucut.

"Jumlah SMA itu ada 13.600, sedangkan perguruan tinggi hanya berapa ratus, itu pun sudah termasuk dengan swasta," tutur Juandanilsyah dalam diskusi Siap Berjuang Hadapi SBMPTN bersama Quipper yang berlangsung di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bicara soal daya tampung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan lebih detail tentang daya tampung PTN terkait SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.

Berikut sejumlah informasi daya tampung PTN dalam penerimaan mahasiswa baru 2020 yang dijelaskan dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 Permendikbud No 6 Tahun 2020.

Daya tampung jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Lain

PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya, dengan aturan:

  • Daya Tampung mahasiswa SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.
  • Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.
  • Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.
  • Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.
  • Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk pada PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari Daya Tampung seluruh Program Studi.

Bila daya tampung tak terpenuhi

  • Daya Tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan Rektor.
  • Bila Daya Tampung SNMPTN tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SNMPTN dapat dialihkan ke SBMPTN.
  • Bila Daya Tampung SBMPTN tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SBMPTN dapat dialihkan ke seleksi lainnya.
  • Daya Tampung SBMPTN yang dapat dialihkan ke seleksi lainnya paling banyak 10% (sepuluh persen).
  • Perubahan Daya Tampung ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Kewajiban PTN

1. PTN harus melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.

2. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.

3. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

4. PTN dalam menjaring calon mahasiswa tersebut dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/31/12393731/informasi-daya-tampung-ptn-untuk-mahasiswa-baru-di-permendikbud-6-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke