KOMPAS.com - Dari semua calon mahasiswa yang mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tentu tak semua bisa diterima. Pasalnya, daya tampung PTN kerap tak bisa memenuhi kuota peserta yang cukup banyak.
Kasubdit Peserta Didik Direktorat Pembelajaran SMA Kemendikbud Juandanilsyah menjelaskan, persaingan masuk ke perguruan tinggi memang ketat. Pasalnya, jumlah lembaga pendidikan semakin ke atas akan semakin mengerucut.
"Jumlah SMA itu ada 13.600, sedangkan perguruan tinggi hanya berapa ratus, itu pun sudah termasuk dengan swasta," tutur Juandanilsyah dalam diskusi Siap Berjuang Hadapi SBMPTN bersama Quipper yang berlangsung di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bicara soal daya tampung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan lebih detail tentang daya tampung PTN terkait SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.
Berikut sejumlah informasi daya tampung PTN dalam penerimaan mahasiswa baru 2020 yang dijelaskan dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 Permendikbud No 6 Tahun 2020.
Daya tampung jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Lain
PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya, dengan aturan:
Bila daya tampung tak terpenuhi
Kewajiban PTN
1. PTN harus melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.
2. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.
3. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
4. PTN dalam menjaring calon mahasiswa tersebut dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/31/12393731/informasi-daya-tampung-ptn-untuk-mahasiswa-baru-di-permendikbud-6-2020