Salin Artikel

Pahami Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Menurut Permendikbud 6/2020

KOMPAS.com - Ibarat banyak jalan menuju Roma, untuk menuju perguruan tinggi negeri (PTN) favorit juga ada sejumlah jalur yang bisa kamu tempuh.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan sejumlah jalur yang yang bisa ditempuh calon mahasiswa untuk berkuliah di PTN.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 3, 4 dan 5. Berikut penjabarannya:

Jalur penerimaan

Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3, yaitu:

1. Ada 3 jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana PTN. Dilakukan melalui:

  • Seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa.
  • Seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan.
  • Seleksi lainnya.

2. Penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa pada keterangan sebelumnya, dilakukan dengan cara menyeleksi:

  • Nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
  • Prestasi nonakademik peserta didik pendidikan menengah atau sederajat.

3. Hasil UTBK didapat dari penilaian:

  • Tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
  • Tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.

4. Untuk jalur Seleksi Lainnya, dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Urutan pelaksanaan seleksi

Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 4 Permendikbud No 6 Tahun 2020, dijelaskan urutan pelaksanaan seleksi mahasiswa baru 2020, yaitu:

Kelulusan

Menurut pasal 5, penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor PTN yang bersangkutan.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/01/14055851/pahami-jalur-penerimaan-mahasiswa-baru-di-ptn-menurut-permendikbud-6-2020

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke