KOMPAS.com - Ibarat banyak jalan menuju Roma, untuk menuju perguruan tinggi negeri (PTN) favorit juga ada sejumlah jalur yang bisa kamu tempuh.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan sejumlah jalur yang yang bisa ditempuh calon mahasiswa untuk berkuliah di PTN.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 3, 4 dan 5. Berikut penjabarannya:
Jalur penerimaan
Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3, yaitu:
1. Ada 3 jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana PTN. Dilakukan melalui:
2. Penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa pada keterangan sebelumnya, dilakukan dengan cara menyeleksi:
3. Hasil UTBK didapat dari penilaian:
4. Untuk jalur Seleksi Lainnya, dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Urutan pelaksanaan seleksi
Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 4 Permendikbud No 6 Tahun 2020, dijelaskan urutan pelaksanaan seleksi mahasiswa baru 2020, yaitu:
Kelulusan
Menurut pasal 5, penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor PTN yang bersangkutan.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/01/14055851/pahami-jalur-penerimaan-mahasiswa-baru-di-ptn-menurut-permendikbud-6-2020