Di satu sisi, pernyataan Kepala Negara tersebut merupakan tantangan bagi dunia riset di negeri ini agar lebih berperan bagi kemajuan bangsa.
Namun, di sisi lain, pernyataan tersebut menghadirkan ironi jika melihat bahwa riset masih marginal dalam kebijakan nasional.
Arti penting riset bagi kemajuan bangsa dari waktu ke waktu semakin signifikan. Ini ditandai dengan kesadaran akan arti penting riset yang bertumbuh pesat di banyak negara di dunia.
Jumlah belanja penelitian dan pengembangan (litbang) global pada tahun 2017 mencapai 2 triliun dollar AS (OECD, 2017). Angka tersebut melonjak tiga kali lipat dibanding belanja litbang global tahun 2000 yang sebesar 676 miliar dollar AS.
Perubahan ekonomi global yang semakin bergantung pada pengetahuan, khususnya ditandai oleh perkembangan sektor jasa dan digitalisasi, menentukan peran sentral litbang bagi kemajuan.
Berbagai studi menunjukkan bahwa kenaikan anggaran litbang suatu negara mendorong naiknya angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Ini seperti studi yang dilakukan Gocer (2013) di 11 negara berkembang di Asia yang menemukan, kenaikan 1 persen belanja litbang di negara yang diteliti mendongkrak kenaikan ekspor teknologi tinggi hingga 6,5 persen, ekspor teknologi komunikasi informasi 0,6 persen, dan pertumbuhan ekonomi 0,43 persen.
Sementara itu, studi yang dilakukan oleh Akcali dan Sismanoglu (2015) di 19 negara menemukan, kenaikan 1 persen belanja litbang mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi 1 persen di negara-negara maju, serta 0,3 persen-0,62 persen di negara berkembang.
Meningkatkan nilai invensi dan inovasi berarti memperbarui sains dan teknologi yang memberikan keuntungan dan daya tahan (endurance) ekonomi dan sosial.
Invensi dan inovasi adalah syarat bagi negara untuk menjamin penciptaan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kesejahteraan sosial dan perbaikan kualitas hidup.
Anggaran litbang terhadap PDB berkorelasi dengan kemajuan. Secara konsisten, negara-negara dengan belanja litbang tertingi, seperti Korea Selatan, Israel, Swiss, Jepang, Finlandia, dan Amerika Serikat, merupakan negara-negara maju.
Pendanaan penelitian di Indonesia
Meskipun PDB Indonesia tercatat paling tinggi di antara negara-negara ASEAN, proporsi belanja untuk sektor penelitian masih tergolong rendah, yaitu 0,2 persen dari PDB.
Bahkan, menjadi yang terendah dibanding beberapa negara tetangga yang memiliki PDB jauh lebih kecil, seperti Singapura (2,2 persen), Malaysia (1,4 persen), Thailand (1 persen), dan Vietnam 0,5 persen) (Bank Dunia, 2018).
Akibatnya, di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar keluar dari bayang-bayang jebakan negara berpendapatan menengah, sektor penelitian dan inovasi di Indonesia belum dapat berkontribusi signifikan.
Rendahnya proporsi anggaran penelitian dari PDB Indonesia menunjukkan bahwa penelitian masih marginal dalam kebijakan nasional.
Saat negara-negara maju dalam dua dekade terakhir mendorong belanja penelitiannya menjadi di atas kisaran 2 persen hingga 4,5 persen--negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand, bahkan sudah beberapa tahun terakhir menganggarkan belanja penelitiannya di atas kisaran 1 persen--belanja litbang Indonesia sejak lebih dari 20 tahun terakhir berkisar antara 0,1-0,2 persen dari PDB.
Dalam studi mengenai penyelenggaraan pendanaan penelitian di Indonesia (2019), Akademi Ilmuwan Muda Indonesia menemukan, ada enam akar permasalahan dalam pendanaan penelitian di Indonesia.
Pertama, terjadi kekacauan data penghitungan belanja litbang nasional. Dari Rp 24,92 triliun dana riset dari pemerintah pusat tahun 2016 hanya 43,74 persen yang digunakan sebagai dana untuk penelitian.
Selebihnya untuk operasional, jasa iptek, belanja modal, dan pendidikan pelatihan (diklat). Artinya, sesungguhnya dana litbang jauh lebih kecil dari 0,2 persen.
Kedua, tidak adanya mekanisme yang jelas untuk pengukuran kinerja lembaga penelitian. Dana pemerintah pusat sebesar Rp 24,92 triliun untuk riset yang tersebar di 81 kementerian/lembaga (KL), sementara hanya 13 KL yang melakukan kegiatan litbang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek.
Ketiga, mekanisme pendanaan penelitian menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak dapat mengakomodasi penelitian tahun jamak.
Keempat, tidak ada lembaga independen yang hanya fokus mengelola pendanaan penelitian. Kelima, masih rendahnya kemampuan fiskal negara dalam mengalokasikan dana untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan.
Keenam, kontribusi industri atau swasta dalam pendanaan riset masih rendah. Lemahnya kondisi keuangan industri domestik dan relatif rendahnya minat mereka mendanai kegiatan riset masih menjadi kendala.
Kontribusi swasta dalam pendanaan riset maish kurang dari 20 persen. Sebagian besar dana riset bersumber dana belanja pemerintah. Adapun industri multinasional melakukan riset dan pengembangan di pusat industri negara-negara maju.
Pendanaan kecil berpengaruh secara langsung terhadap kualitas dan produktivitas penelitian. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa meski 92 persen pengambil kebijakan di Indonesia menggunakan hasil penelitian dalam pengambilan kebijakan, namun riset yang mereka jadikan acuan umumnya berkualitas rendah dan kurang teruji secara akademik.
Buruknya kualitas riset yang digunakan dalam pengambilan kebijakan di Indonesia selain terkait dengan rendahnya anggaran penelitian, juga terkait dengan sumber pendanaan yang tersedia.
Sebanyak 66 persen penelitian yang dilakukan berupa penelitian penugasan atau pesanan dari birokrasi, lembaga politik, dan pengambil kebijakan lainnya.
Sebagai konsekuensi, riset tidak berjalan independen, sementara analisis yang dihasilkan disesuaikan dengan kebutuhan pemberi dana (Rakhmani; Sakhiyya; Agahari; dan Ramadhan, 2019).
Kondisi tersebut diperburuk dengan pendampingan riset yang masih sangat kurang dan minimnya akses penilaian sejawat (peer review), yang berarti standar kualitas penelitian kurang teruji.
Rendahnya kinerja riset juga disebabkan budaya audit yang berlebihan dalam hibah riset. Audit yang mengikuti skema kebijakan anggaran umum ini juga membuat peneliti lebih disibukkan membuat laporan administrasi dan keuangan daripada riset itu sendiri (Rakhmani; Sakhiyya; Agahari; dan Ramadhan, 2019).
Dana abadi penelitian
Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), mengamanatkan salah satu sumber pendanaan penelitian adalah dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Dana abadi merupakan sebuah konsep pengelolaan dana yang berbasis investasi, di mana hanya return dari hasil kegiatan investasi yang bisa dipakai. Dana pokoknya tidak boleh berkurang, bahkan, harus terus meningkat, agar berkelanjutan.
Dengan berbasis investasi, maka dana abadi dapat menjamin adanya kelanjutan pendanaan untuk masa depan, memungkinkan alternatif pendanaan dari swasta dan bisnis, serta tak terbatasi siklus anggaran.
Namun, implementasi penyelenggaraan dana abadi penelitian belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu adanya peraturan presiden (perpres), yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu, Perpres Dana Abadi Penelitian yang nantinya disusun sudah semestinya mengamanatkan hadirnya lembaga pengelola dana abadi yang profesional, akuntabel, transparan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Praktik pendanaan penelitian dengan konsep dana abadi ini sudah umum dijalankan di negara-negara maju, baik melalui skema dana abadi maupun sovereign wealth fund (SWF).
Namun, apa pun skema dana abadi yang diambil nantinya, harus dipahami bahwa dana abadi dan SWF sifatnya hanya melengkapi (complementary).
Artinya, tetap dibutuhkan sumber pendanaan yang lain. Pendanaan utama tetap berasal dari anggaran pemerintah, hibah nondana abadi, dan sumber-sumber langsung lainnya.
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan dana abadi penelitian, perlu dibuat proyeksi kebutuhan pendanaan dalam kerangka sinergi dengan pendanaan dari sumber-sumber lain yang saling melengkapi.
Sinergi ini perlu dibarengi dengan upaya memperbaiki klasifikasi dalam penghitungan belanja litbang pemerintah pusat.
Perlu adanya pemisahan yang jelas antara: penghitungan "dana investasi iptek" dengan penghitungan "dana litbang" yang mencakup semua komponen biaya dan kegiatan lembaga litbang.
Namun, yang jauh lebih penting adalah hadirnya kesadaran dari para pengambilan kebijakan untuk secara konsisten mengarustamakan riset dalam kebijakan nasional. Karena, bagaimanapun penyediaan anggaran penelitian, termasuk melalui dana abadi, tetap membutuhkan komitmen besar dari negara, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Jika tidak, tantangan presiden terhadap dunia riset tersebut hanya akan berakhir sebagai pesan-pesan kosong. Dan, kita semakin jauh tertinggal.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/10/20120061/tantangan-jokowi-dan-ironi-riset-ri