Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020), Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen." 

Syarat dana BOS untuk guru honorer

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik
  • Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019

Lebih jauh, Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.

Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.

Syarat transparansi dan akuntabilitas

Dalam kebijakan ketiga Merdeka Belajar ini, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.

Sekolah juga wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Dalam kebijakan baru, percepatan proses penyaluran dana BOS dilakukan dengan melalui transfer dana langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah.

Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/07041481/nadiem-makarim-50-persen-dana-bos-untuk-guru-honorer-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Guru dan Siswa Sekolah Binaan Astra Gaungkan Budaya Indonesia di World Expo 2025 Osaka
Guru dan Siswa Sekolah Binaan Astra Gaungkan Budaya Indonesia di World Expo 2025 Osaka
Edu
Komisi X DPR Minta Sekolah Swasta 3T Jadi Prioritas Pendidikan Gratis
Komisi X DPR Minta Sekolah Swasta 3T Jadi Prioritas Pendidikan Gratis
Edu
Kolaborasi Industri dan Pendidikan Tinggi, PT Anggana Catur Prima Raih Penghargaan IP Trisakti
Kolaborasi Industri dan Pendidikan Tinggi, PT Anggana Catur Prima Raih Penghargaan IP Trisakti
Edu
SPMB Depok 2025 Dibuka Hari Ini, Cek 4 Langkah Mudah Pendaftarannya
SPMB Depok 2025 Dibuka Hari Ini, Cek 4 Langkah Mudah Pendaftarannya
Edu
Tips Nazanine Alifa, Siswi SMA Pribadi Bandung Diterima 27 Universitas Dunia dengan 13 Beasiswa
Tips Nazanine Alifa, Siswi SMA Pribadi Bandung Diterima 27 Universitas Dunia dengan 13 Beasiswa
Edu
Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Daftar PTN-PTS Terima KIP Kuliah 2025
Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Daftar PTN-PTS Terima KIP Kuliah 2025
Edu
Jalur Mandiri Unud 2025 yang Masih Buka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
Jalur Mandiri Unud 2025 yang Masih Buka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
Edu
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Edu
Menteri HAM Dukung Program Siswa Nakal Masuk Barak Militer Diterapkan Nasional
Menteri HAM Dukung Program Siswa Nakal Masuk Barak Militer Diterapkan Nasional
Edu
Ada Paket Insentif Ekonomi, Pakar UGM: Perlu Kebijakan agar Daya Beli Terjaga
Ada Paket Insentif Ekonomi, Pakar UGM: Perlu Kebijakan agar Daya Beli Terjaga
Edu
6 Kampus Milik BUMN Buka Beasiswa Penuh 2025: Pertamina, Telkom, PLN
6 Kampus Milik BUMN Buka Beasiswa Penuh 2025: Pertamina, Telkom, PLN
Edu
Benarkah SMA Pradita Dirgantara Sekolah Terbaik di Indonesia? Ini Faktanya
Benarkah SMA Pradita Dirgantara Sekolah Terbaik di Indonesia? Ini Faktanya
Edu
Cerita Mutia, Berhasil Lulus S1 Farmasi UGM di Usia 19 Tahun
Cerita Mutia, Berhasil Lulus S1 Farmasi UGM di Usia 19 Tahun
Edu
SPP Sekolah Setara Cicilan Rumah, Biaya Bisa Tembus Rp 50 Juta per Bulan
SPP Sekolah Setara Cicilan Rumah, Biaya Bisa Tembus Rp 50 Juta per Bulan
Edu
Pendaftaran SPMB Tangsel 2025 Jenjang SMP Segera Buka, Cek Jadwalnya
Pendaftaran SPMB Tangsel 2025 Jenjang SMP Segera Buka, Cek Jadwalnya
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke