KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian melakukan sinergitas terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tahun ini, alokasi dana BOS naik sebesar 6,03 persen menjadi Rp Rp 54,32 triliun. Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Adapun skema penyaluran dana BOS dilakukan menjadi 3 tahap. Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen. Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.
Sementara Nadiem Makarim mengumumkan dana BOS dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Bahkan porsinya hingga 50 persen untuk guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru- guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.
Hanya saja, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.
16 larangan penggunaan dana BOS
Namun, ada 16 larangan penggunaan dana BOS ini. Apa saja itu? Ini yang harus diperhatikan pihak sekolah agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya.
Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/
1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis.
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
10. Membangun gedung/ruangan baru.
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
12. Menanamkan saham.
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.
15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/09122781/hati-hati-ada-16-larangan-penggunaan-dana-bos