KOMPAS.com - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan " Merdeka Belajar". Terkait BOS reguler, dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah," ujar Nadiem pada konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Dalam acara tersebut juga dihadiri langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Nadiem Makarim, pihaknya kini ingin memperhatikan kesejahteraan guru-guru honorer juga tenaga kependidikan. Tak heran jika porsi untuk pembayaran guru honorer bisa maksimal 50 persen.
Alur dan komponen pembiayaan dana BOS
Pada kebijakan BOS 2020, penggunaan dananya bisa diberikan kepada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. Atau, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
Jadi tahun ini dana BOS memiliki manfaat besar, diantaranya untuk peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bagi sekolah.
Dalam BOS 2020, berikut komponen pembiayaan/penggunaan dana BOS bagi SD hingga SMK sesuai dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/ termasuk alur pengunaannya.
SMK
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/11111351/ini-penggunaan-dana-bos-sd-hingga-smk-berikut-alurnya