Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

14 Pembiayaan Bisa Pakai Dana BOS, Apa Saja Itu?

KOMPAS.com - Pasca 100 hari kerja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Dana BOS ini jadi kebijakan ke-3 dari konsep Merdeka Belajar yang sudah diluncurkannya pada akhir 2019 yang lalu. Kali ini, kebijakan dana BOS disampaikan saat mengikuti konferensi bersama "Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Hadir dalam kegiatan itu yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sinergitas ketiga kementerian tersebut untuk melakukan perubahan pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Bahkan dalam penggunaan dana BOS, ada hal-hal yang dilarang maupun diperbolehkan. Hal ini juga mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam penggunaan dana BOS Reguler, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah harus digunakan untuk pembiayaan operasional rutin sekolah. Pembiayaan yang diperbolehkan dengan dana BOS itu ada 14, antara lain:

1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan:

  • pembelajaran
  • akreditasi
  • administrasi
  • layanan umum
  • tata usaha
  • perkantoran

2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah meliputi:

  • tandu
  • stetoskop
  • tabung oksigen
  • tabung pemadam kebakaran
  • alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya

3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.

4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos.

5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.

7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id.

8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan:

  • sekolah sehat
  • sekolah aman
  • sekolah ramah anak
  • sekolah inklusi
  • sekolah adiwiyata
  • kegiatan pengembangan lainnya

9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah.

10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain:

  • perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS
  • penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor
  • pendataan melalui aplikasi Dapodik

11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain:

  • untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya
  • termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut
  • termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan

12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat.

13. Penyediaan konsumsi.

14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/12334031/14-pembiayaan-bisa-pakai-dana-bos-apa-saja-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke