KOMPAS.com - Pemerintah kini telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan tersebut diumumkan melalui jumpa pers "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin, (10/02) di Aula Djuanda gedung Juanda I Kemenkeu, Jakarta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Nadiem menjelaskan setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.
“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Nadiem.
Lalu apa perbedaan sistem dana BOS 2019 dan dana BOS 2020? Berikut perbedaannya seperti dirangkum Kompas.com dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.
1. Perbedaan Alur Dana, Frekuensi Penyaluran, dan Proses Verifikasi Data
Alur dana BOS pada sistem BOS 2019, dana BOS ke sekolah disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah.
Frekuensi penyaluran dana BOS pada tahun 2019, penyaluran dilakukan sebanyak 4 kali per tahun dengan porsi tahap I (20 persen), tahap II (40 persen), tahap III (20 persen), dan tahap IV (20 persen). Pada kebijakan BOS 2020, penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen).
Untuk proses verifikasi data pada BOS 2019, penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi. Pada BOS 2020, penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada BOS 2019, batas akhir pengambilan data 2 kali per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) sehingga berpotensi memperlambat pengesahan APBD. Pada BOS 2020, batas akhir pengambilan data 1x per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
2. Perbedaan Penggunaan Dana BOS untuk sekolah
Dalam pembayaran honor pada BOS 2019, pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS.
Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Pada dana BOS 2019, alokasi pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya. Pada dana BOS 2020, tak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
3. Nilai Satuan BOS
Besaran dana BOS reguler tahun 2019 yaitu untuk siswa SD Rp 800.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp 1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,4 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta.
Untuk dana BOS reguler tahun 2020, seluruhnya naik Rp. 100.000. Rinciannya masing-masing yaitu siswa SD Rp 900.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp 1,1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,5 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta.
"Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit costnya dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta
4. Pelaporan BOS Diperketat
Prosedur penyampaian laporan pada BOS 2019 yaitu laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/ kota dan atau Tim BOS provinsi serta pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah sejauh ini hanya mencakup 53 persen dari total sekolah.
Pada BOS 2020, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS.
Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/15253481/perbedaan-kebijakan-dana-bos-2020-dan-bos-2019