Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tata Cara Pelaporan Dana BOS versi Permendikbud No 8 Tahun 2020

KOMPAS.com - Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS yang saat ini langsung disalurkan ke sekolah mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Pemerintah sendiri mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Nadiem menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Kemendikbud dalam kebijakan BOS 2020 Pada BOS 2020 menetapkan pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Berikut tata cara pelaporan Dana BOS sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  No 8 Tahun 2020.

1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah yaitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan dokumen lain yang diperlukan

2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:

3. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat

4. Tabel format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah bisa dilihat di Permendikbud No 8 Tahun 2020.

5. Pelaporan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/18373541/tata-cara-pelaporan-dana-bos-versi-permendikbud-no-8-tahun-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke