KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memiliki solusi yang lebih baik untuk masalah kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
Saat ini, Kemendikbud baru mencoba langkah pertama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer lewat kebijakan terbaru penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kami (Kemendikbud) ingin selalu bekerja dan gak punya opsi. Kamu harus bekerja beserta dengan dinas (pendidikan daerah). Karena dinas itu yang memiliki sekolah-sekolah tersebut serta mendanai. Jadi kami gak punya opsi (peningkatan kesejahteraan guru honorer)," kata Nadiem dalam Bincang Sore bersama Kemendikbud di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, saat ini Kemendikbud ingin mempermudah tugas kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Nadiem menyebutkan aturan tentang pengelolaan dana BOS memang berasal dari pemerintah pusat.
"Jadi kami hanya membantu tugasnya dinas yang tadinya harus beberapa kali transfer dan kedua memberikan lebih banyak fleksibilitas yang nanti pelaporannya lebih simple untuk honorer atau tenaga pendidik," ujarnya.
Ia menyebutkan Kemendikbud tak bermaksud untuk mengambil alih tugas Dinas Pendidikan di daerah lewat kebijakan dana BOS terbaru. Nadiem menekankan kesejahteraan guru honorer memang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan di daerah.
"Kenyataannya selama ini bertahun-tahun tetap tidak ada dukungan (kesejahteraan guru honorer). Ini bukan solusi untuk guru honorer tapi ini langkah pertama. dari Kemendikbud juga ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai guru yang layak dibayar lebih," ujarnya.
Nadiem menyebutkan kebijakan dana BOS terbaru adalah langkah pertama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer. Ia mengakui dana BOS saat ini tak besar untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Sementara kami mencari solusi lebih baik, ini lho (kebijakan dana BOS terbaru) yang bisa kami berikan langsung dari pusat. Paling tidak kepala skeolah mau memilih," tambahnya.
Permasalahan kesejahteraan guru honorer di Indonesia sudah bertahun-tahun. Hal-hal miris yang sering terjadi seperti keterlambatan gaji, upah yang tak layak, dan lainnya.
Kebijakan Dana BOS Terbaru
Alur dana BOS pada sistem BOS 2019, dana BOS ke sekolah disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah.
Frekuensi penyaluran dana BOS pada tahun 2019, penyaluran dilakukan sebanyak 4 kali per tahun dengan porsi tahap I (20 persen), tahap II (40 persen), tahap III (20 persen), dan tahap IV (20 persen). Pada kebijakan BOS 2020, penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen).
Dalam pembayaran honor pada BOS 2019, pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS.
Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Pada dana BOS 2019, alokasi pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya. Pada dana BOS 2020, tak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
Untuk dana BOS reguler tahun 2020, seluruhnya naik Rp. 100.000. Rinciannya masing-masing yaitu siswa SD Rp 900.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp 1,1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,5 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/13/18313781/nadiem-dana-bos-untuk-guru-honorer-bukan-solusi-tapi-ini-adalah-langkah