Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud: Magang Jangka Pendek Ganggu Aktivitas Industri

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai dunia industri terganggu dengan aktivitas magang dalam waktu yang sangat pendek.

Hal disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemendikbud bersama dunia industri.

"Berdasarkan evaluasi, banyak perusahaan yang menerima magang menyatakan mahasiswa magang dalam waktu sangat pendek tidak memberikan banyak manfaat bahkan mengganggu aktivitas industri karena waktu pertukarannya sangat cepat," kata Nizam dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Nizam mengatakan program magang yang berjangka pendek (kurang dari 6 bulan) sangat tidak cukup untuk memberikan pengalaman dan kompetensi industri bagi mahasiswa. Selain itu, lanjut Nizam, perusahaan juga kurang mendapatkan manfaat dari mahasiswa magang jangka pendek.

"Oleh karena itu, magang dengan durasi panjang selama 1-2 semester memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun perusahaan," tambah Nizam.

Nizal menyebutkan program Kampus Merdeka yaitu magang selama 1-2 semester ini akan memberikan mahasiswa waktu yang cukup untuk memahami pekerjaan. Nizam menambahkan bila perusahaan tempat mahasiswa magang cocok dengan mahasiswa magang bisa langsung direkrut sebagai pegawai sehingga mengurangi biaya rekrutmen dan training.

"Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut juga akan lebih percaya diri dalam memasuki dunia kerja dan karirnya," kata Nizam.

Nizam mengatakan agar program magang dapat berjalan dengan baik, perguruan tinggi dan mitra industri perlu menjalin kerja sama secara tertulis, baik dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) ataupun PKS ( perjanjian kerjasama).

Hal ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, baik perguruan tinggi maupun dunia industri yang terlibat.

"Melalui kerja sama yang dituangkan dalam MoU ataupun PKS, Perguruan tinggi dan mitra industri menyepakati program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa selama magang, dan menyetarakan dengan SKS dan kompetensi yang akan diperoleh di perguruan tinggi,” jelas Nizam.

Selain melalui kerja sama dua belah pihak antara perguruan tinggi dan mitra industri, program magang juga dapat ditawarkan secara langsung dari mitra industri secara nasional kepada seluruh mahasiswa.

Perguruan tinggi kemudian menginformasikan kesempatan kesempatan magang atau praktek kerja dan kompetensi/pengalaman/sertifikat magang yang akan diperoleh mahasiswa, persyaratan mahasiswa, dan jadwal kegiatan magang.

Mahasiswa mendaftar dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh tempat magang atau perguruan tinggi. Perguruan tinggi menugasi dosen pembimbing yang relevan dengan tempat magang mahasiswa untuk membimbing mahasiswa selama magang atau praktek kerja.

Dalam program magang ini, baik perusahaan maupun perguruan tinggi memiliki tugas dan kewajiban masing-masing.

Perusahaan tempat magang menjamin proses magang yang berkualitas sesuai kesepakatan, menyediakan supervisor/mentor/coach yang mendampingi mahasiswa/kelompok mahasiswa selama magang, memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan.

Supervisor mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian.

Perguruan tinggi menyiapkan keberangkatan mahasiswa, menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang dari kampus dan bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang untuk monitoring dan evaluasi.

Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang.

Nizam menyambut baik pelaksanaan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) 2020 hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

Peluncuran PMMB tahun 2020 ini dibuka oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim serta turut dihadiri direksi dari 143 BUMN dan mahasiswa serta rektor dari 300 PTN/PTS dari seluruh Indonesia.

Nizam mengatakan PMMB ini memiliki semangat dan keterkaitan erat dengan program Kampus Merdeka yang telah dicanangkan oleh Mendikbud akhir Januari yang lalu.

Salah satu kebijakan Kampus Merdeka yang memiliki nafas yang sama dengan program PMMB adalah kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.

Melalui kebijakan ini mahasiswa memiliki kemerdekaan (boleh diambil atau tidak) untuk mengambil berbagai jenis kegiatan di luar program studinya. Jenis kegiatan yang dapat diambil antara lain magang, proyek/pengabdian di desa, mengajar di sekolah, pertukaran belajar, penelitian, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen atau proyek kemanusiaan.

Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Paristiyanti, Pejabat di lingkungan Kemendikbud, pejabat di lingkungan Kementerian BUMN, Pimpinan PTN dan PTS serta tamu lainnya (NN/FH/YH).

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/13/21265811/kemendikbud-magang-jangka-pendek-ganggu-aktivitas-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke