KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemndukbud) kembali menegaskan kelulusan peserta didik untuk TA 2020/2021 ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang "Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021," pada laman resmi Kemendikbud, Rabu (13/2/2020).
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud mengimbau agar sekolah sebagai satuan pendidikan agar segera melakukan persiapan berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Ada 5 poin persiapan yang perlu dilakukan sekolah, yakni:
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan dua payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 1591).
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/14/10130551/merdeka-belajar-kelulusan-siswa-tahun-ini-ditentukan-ujian-sekolah