Salin Artikel

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Penjelasan dan Fasilitas Pembiayaannya

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya mencerdaskan anak bangsa. Hal ini bisa dilihat dengan hadirnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, para calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu kini bisa mendapatkan akses pendidikan tinggi.

Jika kamu belum mengenal apa itu KIP Kuliah, maka simak baik-baik informasi ini yang dirangkum dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI.

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA /Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik".

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Fasilitas pembiayaan KIP Kuliah

Lantas, apa saja yang ditawarkan di KIP Kuliah itu? KIP Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:

1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN 2020 serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT.

3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Jika ada pihak-pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Syarat daftar KIP Kuliah

Jika kamu tertarik untuk mendapatkan KIP Kuliah, ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orangtua/wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/19/10543491/apa-itu-kip-kuliah-ini-penjelasan-dan-fasilitas-pembiayaannya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke