Salin Artikel

Kebijakan Baru BOS, Benarkah Melepas Belenggu Sekolah?

Oleh: Robingah

KOMPAS.com - BOS (Bantuan Operasional Sekolah) datang, hati pun riang. Seperti itulah gambaran yang terjadi selama ini.

BOS memang selalu dinanti kehadirannya. Apalagi ketika waktu telah menunjukkan pertengahan Triwulan.

Tak dapat dimungkiri bahwa setiap awal tahun ajaran sekolah harus merencanakan segala sesuatu; sarana dan prasarana pembelajaran, termasuk berbagai kebutuhan operasional sekolah.

Sementara dana BOS kadang terlambat masuk ke rekening sekolah.

Kebutuhan yang mendesak sering tidak berbanding lurus dengan kenyataan bahwa dana BOS datang terlambat.

Belum lagi sistem pelaporan yang menyita waktu di tengah kesibukan guru bendahara BOS yang juga harus mengajar. Tak jarang guru bendahara BOS harus mengorbankan tugas mengajarnya demi menyusun laporan.

Keterlambatan dana BOS masuk ke rekening sekolah salah satunya akibat rantai penyaluran yang panjang, harus melalui rekening pemerintah daerah sebelum masuk ke rekening sekolah.

Di satu sisi penyaluran melalui rekening daerah dapat memudahkan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana BOS, namun pada di sisi lain tak jarang menimbulkan keterlambatan.

BOS dukung Merdeka Belajar

Penulis menyambut gembira Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim. Kebijakan merdeka belajar ternyata didukung kebijakan baru tentang penyaluran dana BOS 2020.

Seperti dikutip dalam berita Kompas.com, Senin (10/2/2020), ada empat kebijakan baru terkait BOS.

Sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, kebijakan itu meliputi peruntukan 50 persen kesejahteraan guru honorer; kenaikan dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK; dan fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Setiap sekolah memiliki lingkungan eksternal yang berbeda-beda; sosial, ekonomi, dan geografis. Sekolah juga memiliki lingkungan internal yang tak sama antara satu dengan lainnya, jumlah murid, jumlah rombel, jumlah guru, partisipasi masyarakat, dan lain-lain.

Kedua lingkungan itu menciptakan kebutuhan sekolah pun berbeda-beda. Termasuk kebutuhan untuk memenuhi peningkatan kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah dalam menerapkan merdeka belajar.

Melepas Belenggu

Kebijakan baru tersebut jika dicermati dapat melepaskan belenggu pengelolaan BOS yang selama ini membatasi kebebasan sekolah untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan.

Transfer BOS langsung ke sekolah setidaknya akan mempercepat pemenuhan kebutuhan anggaran karena sekolah tidak lagi harus menunggu transfer dari pemerintah daerah.

Adanya kenaikan dana BOS sebesar Rp 100.000 per siswa dalam satu tahun juga akan memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Begitu pula dengan peruntukan 50 persen kesejahteraan guru honorer. Setidaknya memberikan suntikan tambahan semangat bekerja yang dapat berdampak pada peningkatan profesionalisme guru honorer. Apalagi mereka memiliki kewajiban sama dengan guru-guru PNS lainnya.

Terkait dengan fleksibilitas, maka pengelola sekolah diharapkan mempunyai kebebasan dalam menentukan skala prioritas kebutuhan.

Pelibatan warga sekolah merupakan salah satu kunci penting keberhasilan pelaksanaan program sekolah. Keterlibatan warga sekolah dalam perencanaan bisa menjadi alat pertanggungjawaban dan keterbukaan sekolah kepada masyarakat.

Transparansi diperlukan untuk menciptakan kepercayaan timbal balik antar pemangku kepentingan melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Sementara akuntabilitas berhubungan dengan pertanggungjawaban untuk melaporkan, menjelaskan, dan memberi justifikasi sebuah kegiatan atau keputusan kepada pemangku kepentingan.

Setiap penggunaan BOS perlu ditunjang dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang nyata. Misalnya melalui pemajangan laporan penggunaan dana BOS melalui papan informasi sekolah yang mudah dijangkau dan mudah dibaca.

Transparansi dan akuntabilitas mendorong partisipasi dan kepercayaan masyarakat pada sekolah menjadi lebih meningkat. Hal itu dapat berdampak pada kemudahan sekolah meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah melalui penggunaan dana BOS yang optimal.

Penulis: Robingah, Kepala Sekolah SDN Sukomangli, Patean, Kendal, Jawa Tengah yang mendiseminasikan Program Pintar Tanoto Foundation

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/19/16235111/kebijakan-baru-bos-benarkah-melepas-belenggu-sekolah

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke