KOMPAS.com - Ada beberapa jenis pendidikan tinggi berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan tinggi di Indonesia diklasifikasikan dalam 3 jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi/Ahli.
Ada pilihan universitas, politeknik dan sertifikasi kompetensi. Ada sarjana, sarjana terapan dan gelar khusus. Kalau Apa perbedaan antar ketiganya?
Dirangkum dari laman Rencanamu.id, berikut penjelasan perbedaan dari tiga jenis pendidikan tinggi di Indonesia:
1. Pendidikan Akademik
Pendidikan Akademik merupakan sistem Pendidikan yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan displin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu.
Saat kamu memilih Pendidikan Akademik, kamu akan lebih banyak mendapatkan teori dibanding praktik. Perbandingan teori dan praktiknya sekitar 60:40.
Nantinya, ketika kamu lulus dari Pendidikan akademik, kamu akan mendapatkan gelar sarjana yang diikuti oleh bidang keahlian yang kamu pilih.
Pendidikan Akademik mencakup program:
Jika kamu memilih bidang ekonomi, ketika kamu lulus dari kampusmu, kamu akan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (SE). Begitu juga jika kamu memilih bidang Hukum, Teknik, dan masih banyak lagi.
2. Pendidikan Vokasi
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan mengacu kepada penguasaan keahlian terapan tertentu. Dengan demikian pendidikan terapan yang kamu dapatkan, kamu akan lebih banyak praktik dibandingkan teori.
Pendidikan Vokasi merupakan kebalikannya dari Pendidikan Akademik, praktik dan teorinya berbanding 60:40.
Pendidikan Vokasi mencakup program dendidikan Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), dan Diploma IV (D4).
Nantinya, ketika kamu lulus, kamu akan mendapatkan gelar Vokasi, seperti;
3. Pendidikan Profesi
Pendidikan Profesi merupakan lanjutan dari pendidikan akademik, ketika kamu sudah mendapatkan gelar Sarjana (S1).
Pendidikan Profesi dipersiapkan untuk peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dan juga mendapatkan gelar profesi/keahlian tertentu.
Di Indonesia, gelar profesi diatur oleh senat perguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi yang terkait dan ditulis di belakang nama yang berhak, gelar profesi yang sudah ada di Indonesia, antara lain;
(Penulis: Fahjie Prasetyo)
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/26/14294271/infografik-mengenal-perbedaan-pendidikan-akademik-vokasi-dan-profesi