Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerima KIP Kuliah Bisa Daftar PTN dan PTS, Ini Syarat Gaji Orangtua

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu bantuan bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi untuk tetap bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Tak terbatas Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.

Hal tersebut tertera dalam Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang dirilis dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Diterangkan, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Walau begitu, tak semua siswa berhak untuk menikmati fasilitas KIP Kuliah. Pendaftar harus lebih dulu memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Syarat "keterbatasan ekonomi" versi KIP Kuliah

Keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Namun, bila calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.


Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah siswa memenuhi syarat dan mendaftar, maka disebutkan bila keputusan akhir penerima akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/27/11445961/penerima-kip-kuliah-bisa-daftar-ptn-dan-pts-ini-syarat-gaji-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke