KOMPAS.com - Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi 818 ribu calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Berikut sederet fasilitas yang akan diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah 2020, menurut Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2020 yang dirilis dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
1. Biaya seleksi
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Biaya kuliah
Peserta juga dibebaskan biaya kuliah atau pendidikan. Biaya tersebut akan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke perguruan tinggi.
3. Biaya hidup
Tak hanya biaya masuk dan kuliah yang gratis, penerima KIP Kuliah juga akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
Jangka waktu KIP Kuliah
Fasilitas tersebut dapat dinikmati mahasiswa selama menjalani masa studi di perguruan tinggi dengan ketentuan:
Program Reguler
Program Profesi
https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/27/12000081/sederet-fasilitas-penerima-kip-kuliah-dan-jangka-waktu-pemberian