Salin Artikel

Musibah Susur Sungai, Kwarnas: Kepsek dan Guru Harus Tahu Pedoman Pramuka

KOMPAS.com - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso mengharapkan agar para Pelatih/Pembina Pramuka dapat membantu menyebarluaskan informasi yang benar mengenai Peraturan Mendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan di sekolah-sekolah.

"Para kepala sekolah dan guru juga harus tahu batasan-batasan dalam memberikan pendidikan kepramukaan, sesuai dengan sistem blok, aktualisasi, atau regular, sebagaimana tertera dalam Permendikbud tersebut," ujar Budi Waseso saat membuka Training Of Trainers (TOT) Pusdiklatnas 2020, di Aula Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut ia juga meminta para Pelatih/Pembina Pramuka untuk terus mensosialisasikan aturan-aturan dalam Gerakan Pramuka, mulai dari SK Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.

Termasuk tentang keberadaan para Pembina Pramuka sebagai tenaga pendidik saat kegiatan kepramukaan berlangsung, aturan-aturan dan cara merekrut Pembina serta kursus-kursus untuk Pembina Pramuka.

Tak kalah pentingnya, Budi Waseso mengharapkan agar kakak-kakak Pelatih/Pembina Pramuka dapat terus mensosialisasikan SK Kwarnas No. 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Resiko dalam Gerakan Pramuka.

"Dalam kegiatan apa pun dan di mana pun, keselamatan peserta harus menjadi yang utama. Perencanaan yang matang. Penggunaan peratatan sesuai prosedur dan berbagai hal lain dibutuhkan untuk kegiatan kepramukaan," pungkasnya.

Terkait musibah susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga meminta sekolah berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan kegiatan luar sekolah.

Insiden yang terjadi Jumat (21/2/2020), menurut Nadiem Makarim harus menjadi contoh bagi setiap sekolah agar berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan aktivitas di luar sekolah.

“Sekolah mesti benar-benar memastikan semua kegiatan di bawah pembinaan sekolah agar dapat mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Itu yang terpenting. Jadi harus dipertimbangkan secara matang," tegasnya melalui rilis resmi Kemendikbud (22/2/2020).

https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/27/13555241/musibah-susur-sungai-kwarnas-kepsek-dan-guru-harus-tahu-pedoman-pramuka

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke