Salin Artikel

Daftar KIP Kuliah Tapi Tidak Layak? Ini Sanksinya...

KOMPAS.com - Bagi masyarakat khususnya siswa kelas XII yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi tetapi dari keluarga kurang mampu kini ada program baru dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita di pendidikan tinggi.

Tetapi, apakah siswa dari keluarga kurang mampu bisa kuliah? Jawabannya, pemerintah telah meluncurkan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Ayo segera cari kampus idamanmu. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.

Jika tak layak, ada sanksinya

Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Apa itu? Salah satunya jika mendaftar KIP Kuliah dan ternyata setelah diverifikasi tidak layak, apa yang akan terjadi?

Melansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal ini jika kamu mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi atau ada sanksinya:

1. Jika dianggap kelalaian ringan atau tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.

2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

3. Tak hanya itu saja, status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orangtuanya tiap tahun pergi umrah. Jika diketahui hal itu, maka Kemendikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Namun, bagi kamu yang benar-benar dari keluarga kurang mampu dan ingin mendapatkan dukungan KIP Kuliah terutama pada SNMPTN 2020 ini bisa melakukan pendafaran KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial/DTKS Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset);

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host to host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/01/12412491/daftar-kip-kuliah-tapi-tidak-layak-ini-sanksinya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke