KOMPAS.com - Khusus bagi siswa yang sudah berhak mendaftar (eligible) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020, tapi butuh dukungan KIP Kuliah, maka harus memperhatikan info berikut ini.
Meski pendaftaran SNMPTN 2020 telah ditutup 27 Februari 2020, tetapi Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) memperpanjang pendaftaran bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Adapun pendaftaran KIP Kuliah ini bisa dilakukan pada 2-31 Maret 2020. Jika kamu salah satu siswa yang berhak mendaftar SNMPTN 2020 dan ingin mendapatkan dukungan KIP Kuliah, maka segera lakukan pendaftaran KIP Kuliah yang dimulai, Senin (2/3/2020) hari ini.
Tahapan daftar KIP Kuliah
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial/DTKS Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset);
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yakni SNMPTN.
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih atau SNMPTN.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berdasar Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 07/SE/LTMPT/2020 tentang pengisian data nomor pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah yang dilansir dari laman resmi LTMPT, berikut disampaikan beberapa poin penting.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih pada 28 Februari 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah dan Siswa SMA/MA/SMK di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu ada 4 poin mengenai pengisian data nomor pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran SNMPTN 2020.
4 poin pengisian data nomor pendaftaran
Sehubungan dengan pengisian data nomor pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah, maka disampaikan 4 poin berikut:
1. Pengisian data nomor pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id diwajibkan bagi:
2. Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT dapat dilakukan dengan cara:
3. Pendaftaran SNMPTN 2020 bagi siswa yang telah memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan sudah melakukan Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas, diatur sebagai berikut.
4. Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/02/05585231/tata-cara-daftar-kip-kuliah-untuk-snmptn-2020