Salin Artikel

15 Protokol Penanganan Virus Corona di Area Pendidikan, Seperti Apa?

KOMPAS.com - Sekolah, kepala sekolah, guru, orangtua siswa diimbau untuk tidak panik, mengutamakan ketenangan, namun tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Imbauan ini disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana pada Konferensi Pers Peluncuran Protokol Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Utama, Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Negara (6/3/2020).

“Tidak usah panik,” tegas Ade Erlangga.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai hoaks terkait penyebaran virus corona ini.

Lebih baik, lanjutnya, penerima pesan mengidentifikasi sumber berita terlebih dahulu untuk menilai akurasi pesan/informasi yang diterima sebelum disebarluaskan kembali.

“Jangan menyebarluaskan berita-berita hoaks atau berita-berita yang tidak benar kepada masyarakat,” ujarnya.

Protokol penanganan corona di lingkungan pendidikan

Dalam kesempatan sama Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, menyampaikan 5 protokol penanganan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, termasuk untuk dunia pendidikan.

Protokol ini merujuk World Health Organization (WHO), Kemenkes dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Berikut 15 protokol penanganan Covid-19 di lingkungan dunia pendidikan;

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah dibutuhkan.

3. Menginstruksikan warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olah raga teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Termasuk Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat memeriksakan diri.

5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.

7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.

9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

10. Memastikan makanan disediakan di sekolah merupakan makanan sehat dan sudah dimasak sampai matang.

11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung
(bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.

15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal
Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.

Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id

https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/10/17441171/15-protokol-penanganan-virus-corona-di-area-pendidikan-seperti-apa

Terkini Lainnya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke