KOMPAS.com- Enam provinsi menunda pelaksanaan ujian nasional atau UN 2020 untuk jenjang SMK yang dilaksanakan kemarin, Senin, 16 Maret 2020.
Sebanyak 817.169 peserta dari 6.311 sekolah di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau menunda pelaksanaan UN SMK sebagai sebuah langkah antisipasi meluasnya wabah corona di kalangan siswa.
Itu artinya, UN 2020 SMK hari pertama ini diikuti pelajar SMK di 28 provinsi dengan total peserta sebanyak 729.763 orang atau sekitar 47,17 persen dari total peserta dari 7.380 sekolah atau 53,9 persen dari total sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bagi daerah yang memutuskan untuk menunda UN, jadwal UN akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan situasi di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya, peserta didik tidak akan dirugikan, dan keamanan serta kesehatan mereka dan para pendidik tetap menjadi prioritas.
“Pelaksanaan ujian bagi mereka akan diatur ulang sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang,” ujarnya melalui rilis resmi (17/3/2020).
Bagi daerah yang menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Mendikbud mengimbau agar Dinas Pendidikan memastikan siswa tetap belajar di rumah, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan mengurangi aktivitas yang berisiko seperti berada di kerumunan.
"Kita dukung kebijakan pemda untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. Ingat, ini bukan libur belajar, tetapi belajar di rumah, seperti anjuran Bapak Presiden," ujar Mendikbud.
Protokol pelaksanaan UN
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020.
Di dalam edaran tersebut, BSNP menetapkan delapan langkah preventif agar pelaksanaan UN mengutamakan kesehatan peserta dan panitia.
Kemudian, melalui Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada Pemerintah Provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.
Bagi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Totok Suprayitno mengungkapkan, Kemendikbud menghimpun laporan penyelenggaraan UN SMK berdasarkan laporan dari panitia di tingkat provinsi serta pemantauan dari tim Kemendikbud di lapangan.
"Secara umum berjalan lancar. Kendala-kendala di beberapa sekolah dapat ditangani oleh panitia setempat. Protokol kesehatan juga telah disosialisasikan dan dijalankan," jelasnya.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/17/212815771/cegah-wabah-corona-6-provinsi-tunda-pelaksanaan-un-smk