KOMPAS.com - Menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta tentang Jakarta tanggap virus corona atau Covid-19, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa hal bagi siswa.
Berikut isi arahan yang disampaikan dari Disdik DKI Jakarta, melansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta:
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran siswa di sekolah formal dan non formal dilakukan di rumah mulai 16-29 Maret 2020.
2. Melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh.
3. Menunda ujian nasional dan ujian sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) ini dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pada laman Disdik DKI Jakarta https://disdik.jakarta.go.id/, tampilan halaman muka terutama untuk menu-menunya sedikit berubah. Yakni ada pilihan menu Beranda, Berita, Regulasi, Rumah Belajar, Home Learning, Video Rumah Belajar, dan Infografis.
Untuk pilihan menu Rumah Belajar ada menu yang bisa di klik, yakni:
Pilihan menu Home learning, isi menunya:
Menu Video rumah belajar, pilihannya:
Jadi, bagi para siswa, guru maupun orang tua bisa membuka laman Disdik DKI Jakarta sebagai acuan untuk pembelajaran jarak jauh.
Mengutip akun twitter Disdik Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (19/3/2020) sore, ada imbauan yang isinya:
Proses pembelajaran jarak jauh (Home learning) bagi peserta didik mulai jenjang SD,SMP,SMA-SMK. yuk teman-teman untuk selalu tetap semangat menjaga kesehatan, makan-makanan yang bergizi , dan tetap dirumah ya !
Jadi, bagi kamu siswa SD, SMP, SMA/SMK/sederajat di lingkup Disdik Provinsi DKI Jakarta, bisa melakukan pembelajaran jarak jauh dari Disdik DKI Jakarta. Manfaatkan laman resmi Disdik DKI Jakarta dengan baik.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/20/050000371/begini-metode-pembelajaran-jarak-jauh-disdik-dki-jakarta