Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KIP Kuliah Kini Punya Akun Resmi Instagram

KOMPAS.com - Bagi para calon mahasiswa, khususnya yang sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), kini ada informasi terbaru seputar KIP Kuliah.

Sekarang, KIP Kuliah sudah memiliki akun resmi Instagram. Nantinya, jika kamu punya seputar pertanyaan terkait KIP Kuliah, maka bisa langsung disampaikan ke akun Instagram resmi KIP Kuliah.

Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram milik Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Adapun nama akun resmi Instagram KIP Kuliah adalah @kipkuliah.kemdikbud

Saat Kompas.com membuka akun Instagram KIP Kuliah, sudah ada beberapa informasi yang diunggah oleh KIP Kuliah, antara lain:

1. Informasi apakah KIP Kuliah? Kenapa bukan disebut beasiswa? Informasi ini diunggah oleh admin KIP Kuliah sekitar 5 hari yang lalu atau pada Selasa (17/3/2020).

2. Adapula informasi mengenai keunggulan penerimaan KIP Kuliah.

3. Tahapan pendaftaran KIP Kuliah.

4. Persyaratan penerima KIP Kuliah.

Jika kamu ingin tahu mengenai persyaratan penerima KIP Kuliah, maka ini informasi yang dirangkum dari akun Instagram KIP Kuliah:

1. Siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya dan belum pernah terdaftar sebagai penerima Bidikmisi.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jadi, mulai sekarang kamu harus terus memantau akun Instagram KIP Kuliah ini agar nantinya tak ketinggalan informasi seputar KIP Kuliah.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/23/053000271/kip-kuliah-kini-punya-akun-resmi-instagram

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke