KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas sekaligus otonomi pada para kepala sekolah dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya telah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah.
"Masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, bahwa Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler.
Dana tersebut untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, bahkan bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," tutur Hamid.
Meski demikian, lanjut Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terangnya.
Ia menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Demikian juga BOS dan BOP, dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.
Menyoal anggapan dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, Hamid mengatakan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah atau satuan pendidikan membeli pulsa atau paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020.
Proses pembelajaran secara daring pun sudah berjalan beberapa sekolah di Kota Kupang.
Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
Di antaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada.
Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.
Benyamin menyampaikan salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet.
"Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru," kata Benyamin.
Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI menurut Bunyamin merupakan jalan keluar yang baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus akibat wabah Covid-19.
Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari masyarakat.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/04/18/103316571/darurat-covid-19-dana-bos-dan-bop-bisa-dipakai-untuk-pembayaran-honor-guru