KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam.
"Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN (perguruan tinggi negeri) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Nizam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/6).
Ia menekankan, keputusan terkait UKT tak boleh menyebabkan mahasiswa tak bisa berkuliah.
Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.
Kesepatakan tersebut berisi menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ujar Nizam.
Nizam mengatakan mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN untuk mendapatkan keringanan UKT.
"Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS," tambahnya.
Tahun ini, lanjutnya, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa atau tiga kali lebih banyak dari tahun lalu.
Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah.
"Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa," ujar Nizam.
Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Ia berharap dengan bergotong royong, pandemi segera bisa diatasi bersama.
Tanggapan Kemendikbud ini merujuk pemberitaan yang mengutip berbagai pernyataan warganet di media sosial terkait isu kenaikan UKT.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/03/072648171/kemendikbud-tak-ada-kenaikan-ukt-di-masa-pandemi-covid-19