Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Dilakukan Bertahap

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud) Hamid Muhammad memastikan pembukaan sekolah kegiatan belajar mengajar di zona hijau pada masa New Normal akan dilakukan secara bertahap.

Kemendikbud masih mengkaji rencana pembukaan sekolah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan para ahli.

"Jadi belum diputuskan apa bulan Juli, Agustus atau seterusnya. Tetapi tak akan dilakukan serentak," kata Hamid dalam konferensi video, Kamis (4/6) sore.

Menurutnya, kemungkinan pertama untuk pembukaan sekolah di zona hijau adalah jenjang SMA dan SMK. Setelah sebelun berjalan, jenjang SMP akan dibuka.

"Kalau daerah tersebut hijau dan tak masalah, maka SMP atau SD itu bisa dibuka. Baru terakhir PAUD," ujarnya.

Ia mengilustrasikan pembukaan SMA dan SMK akan dibukan bulan Juli. SMP dan SD bulan Agustus, dan PAUD bulan September.

"Ini menunggu keputusan resmi yang mungkin akan diumumkan dalam waktu dekat," tambah Hamid.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterima Kemendikbud, ada 102 kabupaten kota di seluruh Indonesia yang bisa membuka kembali satuan pendidikan tatap muka.

Namun, aktivitas kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih harus menunggu keputusan pemerintah.

"Jadi belum diputuskan kapan dibuka. Menunggu zona hijau," kata Hamid.

Pola pembelajaran di masa New Normal


Kemendikbud saaat ini sedang merancang dan segera mengumumkan pola pembelajaran di masa New Normal. Ada sejumlah hal yang diperhatikan dalam melakukan aktivitas pembelajaran di masa New Normal.

"Prinsip kesehatan dan keselamatan adalah yang prioritas yang utama bagi pendidik, guru, tenaga pendidik dan semua warga satuan pendidikan. ini prinsip utama yang kami pegang," ujar Hamid.

Ia menambahkan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli. Mulainya tahun ajaran baru tak berarti membuka sekolah untuk aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.

"Jadi belum ada rencana mengundurkan ke Januari ya. Kan banyak usulan bulan Januari 2021. Kita harus menghadapi kenyataan lulusan SMA, SMK, SMP, SD akan keluar dari satuan pendidikan. Kampus juga sudah melakukan seleksi," kata Hamid.

Kemudian, pola pembelajaran akan dibagi dua. Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, pembukaan kembali dengan sistem belajar tatap muka tidak akan diperbolehkan.

"Jadi harus melanjutkan PJJ seperti yang selama ini kita lakukan. Belajar dari rumah akan terus dilanjutkan untuk daerah-daerah yang belum aman," ujarnya.

Pembelajaran di zona hijau harus memenuhi syarat dan prosedur sebelum membuka sekolah. Fasilitas sanitasi kesehatan, dan kebersihan, kemampuan menjaga jarak peserta didik 1,5 meter, kesiapan untuk menerapkan wajib masker, kecukupan jumlah guru yang masuk batas usia dan tidak rentan harus dipastikan sudah optimal.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/04/230251371/kemendikbud-pembukaan-sekolah-di-zona-hijau-dilakukan-bertahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com