KOMPAS.com - Calon siswa baru di lingkungan Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pendaftaran pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021, ini informasinya.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini pelaksanaan prapendaftaran PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Calon siswa baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
Jadwal prapendaftaran
Jadwal prependaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan prapendaftaran
Mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran, yaitu:
1. Untuk jenjang SD
2. Untuk jenjang SMP dan SMA
3. Untuk jenjang SMK
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/05/113806771/persyaratan-prapendaftaran-ppdb-2020-jenjang-sd-smk-negeri-di-jakarta